1) Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang sekaligus dapat mendukung Sistem Penjaminan Mutu Eksternal pada tingkat Prodi/Lembaga/Bagian/Unit Kerja Lainya;
2) Melakukan perencanaan, pelaksanaan, eval pengendalian dan peningkatan mutu sesuai siklus PPEPP pada tingkat Prodi/Lembaga/Bagian/Unit Kerja Lainya dengan tetap berkoordinasi dan terintegrasi dengan GJM diatasnya;
3) Memelihara/ merevisi/ Updating dokumen SPMI pada Prodi/ Lembaga/ Bagian/ Unit Kerja Lainya;
4) Melaksanakan implementasi pelaksanaan SPMI
5) pada Prodi/ Lembaga/ Bagian/ Unit Kerja Lainya; Melakukan evaluasi melalui self evaluation dengan cara mengisi monev diagnostik dan formatif secara online pada website spmi.usu.ac.id;
6) GKM melakukan Monev Sumatif (Audit Mutu Internal) untuk kondisi GJM tersebut dengan cara Menerima Auditor melalui daring (online) dan menjelaskan keadaan prodi dan unit kerja dengan sebenarnya (wawancara serta menunjukkan dokumen pendukung).
7) Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas SP kepada Dekan/ Direktur/ Kepala Biro dan juga melaporkannya kepada UMM secara tertulis;
8) Mengkomunikasikan pentingnya SPMI kepada seluruh dosen dan tenaga pendidik pada GKM Prodi/Lembaga/Bagian/Unit Kerja Lainya secara efektif dan sesuai persyaratan SPMI USU.